TripTrus.Com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, power bank boleh dibawa ke kabin pesawat selama daya yang ditampung di bawah 100 Wh. Bahkan untuk power bank berkapasitas daya kecil bisa dibawa dua unit sekaligus.
Ia melanjutkan, pelarangan membawa power bank berkapasitas besar merupakan aturan baku yang berlaku secara internasional. Aturan tersebut dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA).
"Sebenarnya power bank tetap boleh bagi mereka yang dikualifikasi di bawah 100 itu boleh. Yang tidak boleh itu yang besar. Kecil boleh bahkan kita boleh bawa dua," ujarnya setelah rakor teknis perhubungan darat di Hotel Bidakara, Jakarta.
Namun, ia mengatakan penggunaan power bank di kabin pesawat tetap tidak diperbolehkan karena bisa mengancam keselamatan. Hal ini seperti yang terjadi di China Southern Airlines di mana power bank milik salah satu penumpang pesawat terbakar di bagasi kabin. Padahal saat itu power bank sedang tidak digunakan.
Untungnya, insiden ini terjadi saat tengah menunggu waktu lepas landas di Bandara Baiyun International Guangzhou menuju Bandara Hongqiao International Airport di Shanghai, Minggu 25 Februari 2018 sore. Namun, tetap menyebabkan penerbangan menuju Shanghai delay selama tiga jam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya membatasi penggunaan power bank yang dibawa penumpang saat masuk ke kabin pesawat. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018. Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia.
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa power bankatau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
Power bank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. (Sumber: Artikel inews.id, Foto flickr.com)