Kolam Tajwid merupakan sebuah kolam yang berada tidak jauh dari desa Langgam, 10 menit dari Sungai Kampar ke arah hulu, Provinsi Riau, Indonesia.
Dinamai Kolam tajwid karena bentuk dari kolam ini seperti tanda tajwid menurut aksara arab. Sedangkan kepemilikan kolam ini dipegang oleh masyarakat adat. Dimana setiap kegiatan penangkapan ikan di kolam ini haruslah seizin dari pucuk adat, selanjutnya hasil tangkapan tersebut akan dilelang kepada masyarakat oleh pucuk adat selaku pimpinan masyarakat adat setempat. Kemudian pemenang lelang akan memperoleh hak menguasai hasil kolam ini untuk satu tahun kedepan.
Bagi masyarakat luar tidak perlu khawatir, karena Anda juga diperbolehkan memancing dan menikmati hasil kolam ini dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pucuk adat atau pemenang lelang.