Bentuk rumah adat dulohupa adalah panggung yang terbuat dari papan dengan bentuk atap artistik dilengkapi pilar-pilar kayu sebagai hiasan. Tangga rumah panggung ini berada di sisi kiri dan kanan yang disebut totihu. Di dalam rumah adat dulohupamasyarakat adat gorontalo menggelar perlengkapan upacara adat perkawinan berupa pelaminan, busana adat pengantin, dan perhiasan lainnya.
Kata dulohupa sendiri memiliki makna bermusyawarah atau bermufakat untuk memprogramkan rencana. Awalnya rumah adat ini merupakan balai musyawarah bagi kerabat kerajaan. Selain itu rumah adat dulohupa dulu digunakan untuk pengadilan untuk pengkhianat kerajaan melalui sidang tiga alur pejabat pemerintahan yaitu Buwatulo Bala (alur keamanan), Buwatulo Syara (alur hukum agama Islam) dan Bawatulo Adati (alur hukum adat).