berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 162/Kpts-II/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada sebagian kelompok hutan Sungai Lamandau seluas ± 76.110 Ha.
Secara geografis berada di 111º 11’ - 111º 30’ BT dan 2º 33’ - 2º 53’ LS. Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan berada pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk ke dalam 4 (empat) kecamatan yang terbagi dalam 2 (dua) kabupaten yaitu : Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama di Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kecamatan Jelai dan Kecamatan Sukamara di Kabupaten Sukamara.
Batas-batas :
Utara : Perkebunan kelapa sawit PT. Sungai Rangit
Selatan : Hutan Produksi
Barat : Areal pengembangan produksi
Timur : Sungai Lamandau dan Sungai Arut